Pengembangan perbankan yang didasarkan
kepada konsep dan prinsip ekonomi islam merupakan suatu inovasi dalam system
perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan
public dan para ilmuan muslim maupun non muslim, namun pendirian instuisi bank
islam secara komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar
dinegara-negara arab. Di Indonesia bank islam pertama adalah Bank Muamalat
Indonesia (BMI). Dalam kaitan ini, terdapat dua hal yang mendorong eksistensi
dan perkembangan perbankan islam yang selanjutnya disini disebut bank syariah
adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan
kelebihan yang dimiliki bank syariah.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam
peraturan bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000 pasal I, bank syariah adalah ‘bank
umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan yang telah diubah dengan undang-undang nomer 10 tahun 1998 yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat islam, termasuk unit usaha
syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah islam.
Adapun yang dimaksud unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.
Kegiatan usaha bank islam antara lain pembiyayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharrabah),
pembiyayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
(musyarokah), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiyayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah).
1. Bagaimana
prinsip dasar operasional bank islam?
2. Bagaimana
aspek kelembagaan operasional perbankan islam dalam kegiatan ekonomi?
1. Mengetahui
tentang konsep dasar operasional bang islam
2. Mengetahui
aspek kelembagaan dalam operasional bank islam dalam kegiatan ekonomi
Islam sebagai agama
merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara kompetitif dan universal
baik dalam hubungan dengan sang pencipta maupun dalam hubungan dengan sesama
manusia. Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu:
A.
Akidah,
yaitu kompenen ajaran islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan
kekuasaan Allah sehingga harus menjadi
keimanan seseorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka
bumi semata-mata untuk mendapatkan keridhoan Allah sebagai khalifah yang
mendapat amanah dari Allah.
B.
Syariah,
yaitu kompenen ajaran islam yang mengatur tentang kehidupan seorangan muslim
baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang muamalah yang merupakan
aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri
meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau
harta dan perniagaan disebut muamalah Maliyah.
C.
Akhlak,
landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat berdasarkan syariah dan akidah yang menjadi pedoman hidupnya,
sehingga disebut memiliki ahlakul karimah sebagaimana hadist nabi yang
menyatakan “tindakan sekiranya aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlakul
karimah”. Cukup banyak tuntunan islam yang menganut tentang kehiidupan ekonomi
umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut.
1.
Islam menempatkan fungsi uang semata-mata
sebagai alat ukur dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk
diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar)
sehingga yang ada bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu,
tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
2.
Riba dalam segala bentuk dilarang, bahkan
dalam ayat al-quran tentang pelanggaran riba yaitu firman Allah dalam Surah
Al-Baqoroh ayat 278-279. Yang artinya:“hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiyaya dan tidak
pula dianiyaya.”
3.
Larangan riba juga terdapat dalam ajaran
Kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya
menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagi imbalan.
4.
Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya
di Indonesia yang masih meragukan apakah Bunga bank termasuk riba atau bukan,
maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan para ulama, ahli fiqih dan para
praktisi perbankan syariah dikalangan dunia islam yang menyatakan bahwa Bunga
bank adalah riba dan riba diharamkan.
5.
Tidak memperkenankan berbagai bentuk
kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya
aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
6.
Harta harus berputar sehingga tidak boleh
hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang
menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang
mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding
jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa
kedudukan manusia dibumi sebagai
kholilfah yang meneima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang
terkandung didalam bumi dan tugas manusia
untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
7.
Bekerja dan atau mencari nafkah adalah
ibadah dan harus dilakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja yang berarti siap menghadapi resiko dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat (bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat
tetap dan hampir tanpa resiko).
8.
Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk
dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar
suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
9.
Adanyna kewajiban untuk melakukan
pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya
saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).
10. Zakat
sebagai instrument untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan
hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang
kuat untuk mengeluarkan infak dan sedekah sebagai manifestasi dari pentingnya
pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
System keuangan dan perbankan islam adalah
merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam, yang
tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan system
nilai dan etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka
keuangan dan perbankan islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar system
transaksi komersial. Persepsi islam dalam traksaksi finansial itu dipandang
oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan
islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat
kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa
lembaga tersebut secara sunngguh-sungguh memperhatikan retriksi-retriksi agamis
yang digariskan oleh islam.
Islam berbeda dengan ajaran-ajaran lainnnya,
karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam
kehidupan sehari-hari, islam dapat diterjemahkan kedalam teori dan juga
diimplementasikan kedalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan
dengan orang lain. Dalam ajaran islam. Perilaku individu dan masyarakat
diarahkan kearah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan
bagaimana menggunakan sumberdaya yang ada. Hal ini menjadi subjek yang
dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik
dari ajaran islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu dalam
ekonomi islam, hanya memeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan
ekonomi islam.
Prinsip-prinsip ekonomi
islam itu secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)
Dalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber
daya dipandang sebagai pemberian atau amanah Allah kepada manusia. Manusia
harus memanfaatkannya seefisien mungkin dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara
bersama didunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang
terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung jawabakannya di
akhirat nanti.
b)
Islam mengakui kepemilikan pribadi alam
batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan factor produksi.
Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua,
islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha
yang menghancurkan masyarakat.
c)
Kekuatan penggerak utama ekonomi islam
adalah kerjasama. Seotang muslim apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima
upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntutan Allah.
d)
Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan
sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e)
Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan
penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari
Sunnah Rosul yang menyatakan bahwa, “masyarakat punya hak yang sama atas air,
padang rumput, dan api”(Al-Hadist). Sunnah rosulullah tersebut menghendaki
semua industry ekspraktif yang berhubungan dengan air, bahan tambang, bahkan
bahan makanan harus dikelola oleh Negara. Demikian pula berbagai macam bahan
bakar untuk keperluan dalam negeri dan industry tidak boleh dikuasai oleh
individu.
f) Orang
muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti firman Allah dalam
surah Al-bagarah ayat 281. Oleh karena itu islam mencela keuntungan yang berlebihan,
perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk
diskriminasi dan penindasan.
g)
Seorang muslim yang tingkat kekayaannya
melebihi tingkat tertentu diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat
distribusi sebagian kekayaan orang kaya,yang ditunjukan untuk orang miskin dan
orang-orang yang membutuhkan.
h)
Islam melarang setiap pembayaran bunga
atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman,
perusahaan perorangan, pemerintah ataupun instuisi lainnya. Yang dimaksud riba
disini adalah Riba Nasi’ah, menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasiah itu
selamanyna haram, walauppun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam:
Nasi’ah dan fadl. Riba nasi’ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh
orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang
yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian,seperti penukaran emas dengan emas,Padi dengan padi danSebagainnya.
i) Islam
bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. banyak pemikir
zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan
meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman yunani kuno. Aristoteles
adalah orang yang amat menetang dan melarang bunga, sedang plato juga mengutuk
dipraktikannya bunga.
Islam
memandang bahwa bumi dan segala isisnya merupakan amanah dari Allah
kepada manusia sebagai kholifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ummat manusia. Untuk mencapai tujuan yang
suci ini Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannyalah
petunjuk melalui para Rosul-Nya. Dalam petunjuk ini Allah berikan segala suatu
yang dibutuhkan manusia, baik aqiqah, akhlak maupun syariah.
Dua komponen yang pertama aqidah dan akhlak
sifatnya konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan
tempat. Adapun komponen yang terakhit “syariah” senantiasa berubah senantiasa
berubah sesuai kebutuhan dan taraf peradaban ummat, dimana seorang Rasul
diutus. Kenyataannya ini diungkapkan oleh Rosulullah dalam suatu hadits yang
maknanya: saya dan rosul-rosul yang lain tak ubahnya bagaikan saudara sepupu,
syariat mereka banyak tetapi agamanya satu, yaitu mentauhitkan Allah.
Melihat kenyataan ini syariat islam sebagai suatu
syariat yang dibawa Rosulullah terakhir mepunyai keunikan tersendiri, ia bukan
saja Comprehensive tetapi juga Universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak
diperlukan sebab tidak aka nada syariat lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Comprehensive berarti
merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadat) maupun social
(muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan, dan
harmonisnya hubungan manusia dengan kholignya. Secara mengingatkan secara
continue tugas manusia sebagai kholifah-Nya diatas muka buni ini.
Ketentuan-ketentuan muamalah diturunkan untuk menjadi rules of game dalam
keberadaan manusia sebagai makhuk social.
Universal, bermakna ia dapat diterapkan dalam
setiap waktu dan tempat sampai akhir nanti. Keuniversalan ini akan tampak jelas
sekali terutama dalam bidang muamalah, dimana ia bukan saja luas dan fleksibel
bahkan tidak memberikan special treatmen bagi muslim dan membedakannya bagi
nonmuslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu uangkapan yang diriwayatkan oleh
sayyidina Ali yang artinya dalam bidang muamalah kewajiban mereka adalah
kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.
Sifat eksternal muamalah ini dimungkinkan karena
adanya apa yang dinamakan thawabit wa mutaghoyyirat (prinsip dan variable)
dalam islam. Kalau kita ambil sector ekonomi sebagai contoh prinsip dapat
dicontohkan dengan ketentuan-ketentuan dasar ekonomi seperti larangan riba,
adanya prinsip bagi hasil, prinsip pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan
lain-lain. Variable merupakan instrument-instrumen untuk melaksanakan
prinsip-prinsip tadi seperti mudharabah, murabahah, ba’I bi taman ajil dan
sebagainya. Disinilah letak tgas para cendekiawan muslim sepanjang zaman untuk
mengembangkan teknik penerapan pronsip-prinsip tadi dalam variable-veriabel
sesuai dengan situasi dan kondisi sesame
Islam mengajarkan segala
sesuatu yang baik dan bermanfat bagi manusia. Oleh karena itu juga, islam
disebut sebagai agama fitrah atau yang sesuai dengan sifat dasar manusia. Bagi
masyarakat modern,membawa kepada setidaknya dua ajaran dalam al-Quran:
a. Prinsip Al-Ta’awun
Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam berbuat kebaikan
Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam berbuat kebaikan
b. Prinsip menghindar Al-Ikhtinaz
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana frman Allah dalam surat An-Nisa’(4) ayat 29: yang artinya: “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan berniagaan yangberlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana frman Allah dalam surat An-Nisa’(4) ayat 29: yang artinya: “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan berniagaan yangberlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
System keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity
financing) maupun dalam bentuk pinjaman
(debt financing).
Untuk menghindari riba,
maka dikonseplah suatu system perbankan yang sesuai dengan syariah islam. Maka,
dihasilkan konsep perbankan islam. Secara garis besar hubungan ekonomi
berdasarkan syariah ditentukan oleh hubunngan aqad yang terdiri dari lima
konsep dasar aqad.
Islam mempunyai hukum tersendiri untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, yaitu melaui akad-akad bagi hasil (profit and lost
sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan
akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayayaan, dengan
produk-produknya sebagai berikut:
1.
Equity
financing
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu:
a. Musyarakah (Joint Ventura Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah Al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (vothing right) perusahan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akadang diterapkan pada usaha atau proyek dimana bank membiayayai sebagian saja dari kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiyayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi anntar bank ayau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut dengan musyarakah al-mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya. Dimana bagian dari bank atau lembga keuangan diambil alih oleh pihak lain nya dengan cara mengangsur. Akad ini jjuga dapat dilakukan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedanngkan usahanya beralan terus dengan modal yang tetap.
b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudhorobah adalah juga merupakan suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (future) yang berbeda dengan musyarakah. Didalam Mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal melainkan antara penyedia dana dengan entrepreneur. Didalam kontrak mudharabah seorang mudhorib memperoleh modal dari unit ekonomi lainya untuk tujuan melakukan perdagangan atau perniagaan. Mudhorrib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal objek yang di danai ditentukan oleh penyedia dana, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al-muqoyyadah. Dia menggunakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, mudharrib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shohib al-maal. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi penyedia dana dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat menjadi penyedia dana dalam hubunngan mereka dengan pihak yang mereka dari dana.
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu:
a. Musyarakah (Joint Ventura Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah Al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (vothing right) perusahan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akadang diterapkan pada usaha atau proyek dimana bank membiayayai sebagian saja dari kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiyayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi anntar bank ayau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut dengan musyarakah al-mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya. Dimana bagian dari bank atau lembga keuangan diambil alih oleh pihak lain nya dengan cara mengangsur. Akad ini jjuga dapat dilakukan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedanngkan usahanya beralan terus dengan modal yang tetap.
b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudhorobah adalah juga merupakan suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (future) yang berbeda dengan musyarakah. Didalam Mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal melainkan antara penyedia dana dengan entrepreneur. Didalam kontrak mudharabah seorang mudhorib memperoleh modal dari unit ekonomi lainya untuk tujuan melakukan perdagangan atau perniagaan. Mudhorrib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal objek yang di danai ditentukan oleh penyedia dana, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al-muqoyyadah. Dia menggunakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, mudharrib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shohib al-maal. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi penyedia dana dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat menjadi penyedia dana dalam hubunngan mereka dengan pihak yang mereka dari dana.
2.
Debt
financing
Seperti firman Allah surah Al-Baqarah(2) ayat 275: yang artinya: “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orag yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghramkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginnya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah . orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, maka kekal didalamnya.”
Dari ayat diatas jelas menunjukkan bahwa praktek Bungan adalah tidak sesuai dengan prinsip islam. Istilah jual beli (ba’i) memiliki arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Jual beli berarti setiap kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (defferent).
Seperti firman Allah surah Al-Baqarah(2) ayat 275: yang artinya: “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orag yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghramkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginnya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah . orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, maka kekal didalamnya.”
Dari ayat diatas jelas menunjukkan bahwa praktek Bungan adalah tidak sesuai dengan prinsip islam. Istilah jual beli (ba’i) memiliki arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Jual beli berarti setiap kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (defferent).
3. Al-Qord Al-hasan
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut al-qord al-hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehan pinjaman untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima imbalan apapun.
v Produk penghimpunan dana (funding)
Bank islam menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudhorrib dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh darI para nasabah sebagai Shohib Al-Mal yang menyimpan dan menambahkan dananya pada bank melakui rekening-rekening sebagai berikut:
1. Rekening koran (prinsip simpanan murni – al-wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah. Fasilitas al-wadi’ah bisa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional, al-wadiah identic dengan giro.
Jasa simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank islam dengan prinsip Al-wadiah yad damamah, dimana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu, sehingga bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh dana yang dimiliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan dana tersebut selama mengandap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening koran tersebut.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simpanan juga dapat bertindak sebagai yad al-amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusahan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan (terjadi karena factor diluar kemampuan penerima simpanan). Penerapan dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
2. Rekening tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip wadiah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunkan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menariknya sewaktu-waktu atau dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang bersal dari sebagian keuntunngan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
3. Rekening investasi umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana mereka dalam bentuk rekening investasi umum berdasakan investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank sapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudhorib dan nasaah bertindak sebagai shohibul mal. Sedang keduanya menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari penanaman modal tersebut dengan nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
4. Rekening investasi kusus
Bank dapat juga menerima simpanan dari pemerintah atau nasabah korperasi dalam bentuk rekening simpanan kusus. Rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudhorobah,tetapi bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara perkasus (mudharabah muqoyyadah).
v Produk jasa-jasa
1. Rahn
Adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat digunakan tambahan pada pembiayayan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
2. Wakalah
Adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan letter of credit atau LC atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari luar negeri L/C ekspor. Wakalah juga diterapkan untuk mantransfer dana nasabah kepada pihak lain.
3. Kafalah
Adalah akad jaminan satu pihak keoada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank, baik dalam rangka mengikuti tander, pelaksanaan proyek, ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu.
4. Hawalah
Adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Praktiknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang. Namun kebanyakan ualam tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang piutang tersebut.
5. Ji’alah
Adalah suatu kontrak dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tententu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
6. Sharf
Adalah transaksi pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut al-qord al-hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehan pinjaman untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima imbalan apapun.
v Produk penghimpunan dana (funding)
Bank islam menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudhorrib dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh darI para nasabah sebagai Shohib Al-Mal yang menyimpan dan menambahkan dananya pada bank melakui rekening-rekening sebagai berikut:
1. Rekening koran (prinsip simpanan murni – al-wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah. Fasilitas al-wadi’ah bisa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional, al-wadiah identic dengan giro.
Jasa simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank islam dengan prinsip Al-wadiah yad damamah, dimana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu, sehingga bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh dana yang dimiliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan dana tersebut selama mengandap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening koran tersebut.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simpanan juga dapat bertindak sebagai yad al-amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusahan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan (terjadi karena factor diluar kemampuan penerima simpanan). Penerapan dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
2. Rekening tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip wadiah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunkan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menariknya sewaktu-waktu atau dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang bersal dari sebagian keuntunngan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
3. Rekening investasi umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana mereka dalam bentuk rekening investasi umum berdasakan investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank sapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudhorib dan nasaah bertindak sebagai shohibul mal. Sedang keduanya menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari penanaman modal tersebut dengan nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
4. Rekening investasi kusus
Bank dapat juga menerima simpanan dari pemerintah atau nasabah korperasi dalam bentuk rekening simpanan kusus. Rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudhorobah,tetapi bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara perkasus (mudharabah muqoyyadah).
v Produk jasa-jasa
1. Rahn
Adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat digunakan tambahan pada pembiayayan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
2. Wakalah
Adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan letter of credit atau LC atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari luar negeri L/C ekspor. Wakalah juga diterapkan untuk mantransfer dana nasabah kepada pihak lain.
3. Kafalah
Adalah akad jaminan satu pihak keoada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank, baik dalam rangka mengikuti tander, pelaksanaan proyek, ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu.
4. Hawalah
Adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Praktiknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang. Namun kebanyakan ualam tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang piutang tersebut.
5. Ji’alah
Adalah suatu kontrak dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tententu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
6. Sharf
Adalah transaksi pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.
Konsep dasar ekonomi
islam ialah : akidah,syariah dan akhlak.
dan Prinsip dasar operasional bank isalam ialah : prinsip Al-ta’awun dan prinsip menghindari al-ikhtinaz
dan Prinsip dasar operasional bank isalam ialah : prinsip Al-ta’awun dan prinsip menghindari al-ikhtinaz
Sedangkan Islam sendiri
bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. banyak pemikir
zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan
meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman yunani kuno. Aristoteles
adalah orang yang amat menetang dan melarang bunga, sedang plato juga mengutuk
dipraktikannya bunga.
Wirdaningsih,karnaen
dkk, bank dan Asuransi Islam di Indonesia.Jakarta, kencana Prenada
Media,cetakan-3,2007
Rivai
veithzal, Islamic Banking Sebuah Teori,KOnsep,dan Aplikasi. Jakarta, bumi
aksara, cetakan-1, 2010
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut