728x90 AdSpace

Latest News

Selasa, 11 April 2017

Makalah Hukum ekonomi syariah di indonesia





Sistem ekonomi Islam  merupakan system  ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama dari pada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik (amal sâlih) bagi masyarakat merupakan  ibadah  kepada Allah dan  menghimbau  mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi  kebaikan  orang  lain. Ajaran  ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Quran dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri.
Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Quran maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar  juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah; di sini kita juga melihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial,  Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasanmasyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.


1.    Apa itu system ekonomi islam?
2.    Bagaimana fungsi pelaku ekonomi islam dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi?
3.    Bagaimana Ciri-ciri sitem ekonomi islam?






BAB II
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan Sunah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Pada definisi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi islam, yaitu Al-Quran dan Sunah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan  prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi  pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja  berlaku luwes atau murunah dan ada pula yang tidak mengalami perubahan.[1]
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 1 Ayat 1, ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak  berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Definisi Ekonomi Islam Menurut Para Ahli :

1.    Nasution at all (2007:11) mengemukakan :
Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan  pada ajaran dan nilai-nilai Islam, yang bersmber pada Al-Qur’an, As
-Sunnah, Ijma dan Qiyas atau sumber lainnya.[2]
2.    Menurut Mr. Syarifuddin Prawiranegara, Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi dan dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Atau Sistem Ekonomi Islam adalah pengaruh yang dipancarkan oleh ajaran-ajaran Islam terhadap prinsip ekonomi yang menjadi pedoman bagi setiap kegiatan ekonomi, yang bertujuan menciptakan alat-alat untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.[3]
3.    Dr. Muhammad Abdullah al-'Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang yang kita simpulkan dari itlaf, Al-Quran dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.[4]
4.    Prof. Dr. Zainuddin Ali, ekonomi syariah adalah kumpulan norma hükum yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits yang mengatur perekonomian umat manusia.
5.    Menurut M.A Manan[5], ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam
Dari beberapa definisi diatas dapat ditarik benang bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (Al-Quran dan As-Sunnah/ Al-Hadits) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Hukum-hukum yang diambil dari sumber nash Al-Quran dan Al-Hadits yang merupakan nash qath 'i itü secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana pun), tetapi dalam hal yang berhubungan dengan nash yang bersifat zhanni, itü dapat berubah yang dipengaruhi oleh waktu, tempat dan keadaan.

Penerapan ekonomi Syariah secara historis di Indonesia sejak Kebijakan Menteri Keuangan pada desember 1983. dilanjutkan pada oktober 1988 yang intinya memberikan kemudahan untuk mendirikan bank bank baru.[6] Pada tahun 1991 lahir bank berdasarkan prinsip Syariah yaitu bank muamaalat Indonesia ( BMI). Hasilnya dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI 22-25 Agustus 1990. untuk mendirikan bank Syariah Indonesia.[7]
Pada tahun 1992 di Undangkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang secara implisit memberikan alternatif operasional bank mengunakan prinsip bagi hasil. dilanjutkan pada tahun 1998 diubah dengan UU No 10 tahun 1998 yang secara tegas mengakui keberadaan bank yang berdasarkan prinsip prinsip syariah . dan dimulailah sistem perbankan.[8]
Perkembangan Eksistensi ekonomi syariah di indonesia, baik dalam bentuk lembaga keuangan bank maupun lembaga non bank. Praktik ekonomi islam di indonesia tersebut berdasarkan fatwa dewan syariah Nasional, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Bank Indonesia, Badan pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan, dan peraturan keuangan. Komitmen ekonomi islam adalah untuk pengentasan Kemiskinan, penegakan keadilan, pertumbuhan ekonomi, pengapusan riba,dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten dimasa krisis. Sistem Ekonomi Islam yang diwakili lembaga keuangan syariah telah menunjukkan ketangguhkan bisa bertahan karena menggunakan Sistem bagi hasil.
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi islam.[9]
1.    Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memeberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik dan sosialis ) memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan ) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
2.    Membantu para ekonom miuslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam.
3.    Membantu para peminat studi fiqh muammalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Sedangkan sumber karakteristik ekonomi islam adalah islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok
1.    Asas akidah
2.    akhlak
3.    Asas Hukum ( Muamalah )
Ada berapa keistimewaan dan karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al- Mawsu'ah Al-ilmiyah wa al- amaliyah al islamiyah sebagai berikut :
1.    Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu :
a) Pertama, Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik ( Kepunyaan allah ) ,

b) Kedua, Manusia adalah Khalifah atas harta miliknya diantara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah

2.    Ekonomi Terikat dengan akidah, syariah ( Hukum ), dan Moral Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah. Sedangkan diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam[10]
a) Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.

b) Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.

c) Larangan menimbun ( Menyimpan ) emas dan perak atau sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang , karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat .

d) Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat

3.    Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat  setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat, Oleh karena itu , kativitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehipunan akhirat. Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat apa yang kita lakukan didunia ini hakikatya adalah untuk mencapai tujuan akhirat .

4.    Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individü dengan kepentingan umum.[11]
Arti keseimbangan dalam sistem sosial İslam adalah , İslam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan batsan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan batasan yang ditetapkan dalam sistem İslam untuk kepimilikan individü dan umum.

Kegiatan ekonomi yang dilaukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum

5.    Kebebasan individü dijamin dalam Islam
individü dalam perekonomian İslam diberikan kebebasan untuk beraktifitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. namun kebebasan tersebut tidak boleeh melanggar attıran attıran yang digariskan Allah SWT. Dalam al quran maupun Al hadis . dengan demikian dengan kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.

6.    Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian .
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarkat baik secara individü maupun sosial dalam terpenuhui secara proposional. dalam İslam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain . negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak

7.    Bimbingan konsumsi.
8.    Petunjuk investasi
Ada lima kriteria yang sesuai dengan İslam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi yaitu :
a)         Proyek yang baik menurut İslam
b)         Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)         Memberantas kekafiran , Memberbaiki pendapatan, dan Kekayaan
d)         Memelihara dan menumbuhkembangkan harta
e)         Melindungi kepentingan anggota masyarakat

9.    Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik İslam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain . sistem perekonomian di luar İslam tidak mengenal yuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.

10.  Larangan riba[12]
Islam menekankan pentingnya mengfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sabagai aktifitas transaksi dan alat penilaian barang. diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga ( Riba ) Menurut Marthon karaktereristik ekonomi İslam Karakteristik ekonomi İslam Hal hal yang membedakan ekonomi sosialis maupun Kapitalis adalah :

a) Dialektika Nilai-nilai Spritualisme dan Materialisme
Sistem perekonomian kontemporer hanya peduli terhadap peningkatan utilitas dan nilai nilai materialisme suatu barang, tanpa menyentuh nilai nilai spiritualisme dan etika kehidupan masyarakat. sistem kapitalisme memisahkan intervensi agam dari berbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Dalam ekonomi islam terdapat dielektika antara nilai nilai spritualisme dan materialisme. Berbagai kegiatan ekonomi , khususnya transaksi harus berdasarkan keseimbangan dari kedua nilai tersebut

b) Kebebasan Berekonomi
Dalam konsep sosialisme masyarakat tidak mempunyai kebebasan sedikitpun dalam melakukan kegiatan ekonomi. kepemilikan individu di hilangkan dan tidak ada kebebasan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan perdagangan.
Ekonomi islam tidak menafikkan intervensi pemerintah. kebijaksanaan pemerintah merupakan sebuah keniscahyaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat , selama hal itu di benarkan secara syara' . pada sisi lain kepemilikan dan kebebasan individu dibenarkan sepanjang tetap pada koridor syariah. kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk meramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup bermasyarakat

c) Dualisme kepemilikan
Hakikatnya, pemilik alam semesta serta isinya hanyalah allah semata. manusia hanya wakil allah dalam rangka memakmurkan dan mensejahterakan alam semesta. kepemilikan manusia merupakan derivasi kepemilikan Allah yang hakiki. untuk itu, setiap langkah dan kebijakan ekonomi yang diambil oleh manusia untuk memakmurkan alam semesta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang di gariskan oleh Allah yang maha memiliki.

d) Menjaga Kemaslahatan Individu dan bersama
Kemaslakatan individu tidak boleh dikorbannkan demi kemaslahatan bersama atau sebaliknya. untuk mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat diperlukan sebuah instansi yang mendukung. Al- hisbah merupakan isntansi keuangan dalam pemerintahan islam. yang berfungsi sebagai pengawas atau segala kegiatan ekonomi. lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi infrastruktur yang terlibat dalam mekanisme pasar. selain itu mempunya wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi, juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas kegiatan ekonomi demi kemaslahatan bersama

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah, baik dalam hal jual beli, simpan pinjam maupun investasi.
Dan Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.
A.   Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian, yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah. Atau suatu pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri, akan tetapi dengan cara merugikan pihak lain.

B.   Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.

C.   Larangan melakukan hal Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau benda, yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah, baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.

D.   Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain, maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam islam, sebauan transaksi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho, maka islam tidak membenarkan hal ini.

E.   Larangan Ikhtikar
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang, untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.

F.    Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan, biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun, walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.






Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan attıran agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam
Masalah ekonomi merupakan masalah yang umum. Oleh karena itu, seluruh dunia menaruh perhatian yang beşar terhadap permasalahan ekonomi. Dalam pandangan İslam, permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan secara instan, diperlukan perubahan yang bersifat mendasar mulai dari tatanan filosofi yang akan membentuk teori ekonomi İslam, yang kemudian akan membentuk prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam sehingga pada akhirnya akan terbentuk secara otomatis perilaku Islami dalam ekonomi.
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.














Izzan. Ahmad,2006. Referensi Ekonomi Syariah: PT Remaja Rosdakarya,Bandung
Nawawi. Ismail, 2009 Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum, ITS Press, Surabaya.
Syarifuddin Prawiranegara. 1976. Apa yang dimaksud Sistem Ekonomi Islam,Publicita. Jakarta
Ahmad Muhammad al-'Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1980 Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, PT. Bina 11mu,Surabaya.
Zainuddin Ali, 2008. Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
M.A Manan, 1992 Ekonomi Syariah: Dari Teori ke Praktek, Penerjemah Potan Arif Harahap, PT. Intermasa, Jakarta.
M.Zaid Abdad, 2003. Lembaga Prekonomian Ummat di Dunia Islam, Angkasa, Bandung.
Abdul Ghofur Ansori, 2008. Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia, Refika Adi Tama, Bandung.


[1] Izzan, Ahmad,Referensi Ekonomi Syariah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 32.
[2] Nawawi, Ismail,Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum, (Surabaya: ITS Press, 2009), hlm42
[3] Syarifuddin Prawiranegara, Apa yang dimaksud Sistem Ekonomi İslam, (Jakarta: Publicita, 1976), hım. 27.
[4] Ahmad Muhammad al-'Assai dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi İslam: Prinsipprinsip dan Tujuan-tujuannya (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1980), hlm. II
[5]   M.A Manan, Ekonomi Syariah: Dari Teori ke Praktek, Penerjemah Potan Arif Harahap, (Jakarta: PT. Intermasa, 1992), hım. 19.
[6] Abdul ghofur anshori , Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan, lembaga pembiayaan dan perusahaan bembiayaan,( Yogyakarta : Pustaka Pelajar , 2008 ), hlm. 9
[7] heri sudarsono, Bank dan lembaga keuangan syariah, ( Yogyakarta : Ekonisia, 2003) hlm 31
[8] Abdul Ghofur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia pasca UU. No 3 tahun 2006, (Yogyakarta : Ull press, 2007 ) halmn 57
[9] Edwin Nasution, Mustofa, Pengenalan eksklusif Ekonomi Islam,( Jakarta : Kencana 2006) , hlm 17
[10] Edwin Nasution, Mustofa, Pengenalan eksklusif Ekonomi Islam,( Jakarta : Kencana 2006) , hlm 22
[11] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi ekonomi Syariah : Ayat ayat al quran yang berdimensi ekonomi , ( Bandung : Rosdakarya , 2007 ) , hlm 33
[12] veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islanıic Ekonomics, ( Jakarta : Bima Aksara , 2009 ) 2009 ), him 168
Makalah Hukum ekonomi syariah di indonesia
  • Title : Makalah Hukum ekonomi syariah di indonesia
  • Posted by :
  • Date : 07.30
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

Top